Kolaka Terkini

Terjerat Dugaan Korupsi, Sekretaris DPRD Kolaka Belum Ditahan

KolakaOnline- Kejaksaan Negeri Kolaka terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melilit Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kolaka berinisial MT dan anak buahnya berinisial M. Hingga sementara, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi itu sekira Rp 3,3 miliar. Namun, jaksa memprediksi jumlah kerugian negara itu berpotensi bertambah.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka Andi Malo Manurung saat ditemui KolakaOnline.com mengatakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris DPRD Kolaka dan Bendahara Pengeluaran DPRD masih berproses.

Bahkan kejaksaan sudah pernah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada keduanya semenjak menyandang status tersangka.
“Soalnya kami masih butuh keterangan tembahan,” ujar Andi.

Kejaksaan Negeri Kolaka sendiri membagi menjadi dua bundel berkas untuk kasus ini. “Berkas kita pecah menjadi dua, kalau masalah hasil penyidikan itu belum bisa diekspos karena kami masih mengumpulkan beberapa keterangan,” tambah Andi.

Meski sudah menyandang status tersangka, namun keduanya belum ditahan. Masalah penahanan ini menjadi kewenangan dari penyidik.

Saat ditanya mengenai taksiran kerugian negara sekira Rp 3,3 miliar, Andi menjelaskan bahwa jumlah itu belum fix. Karena yang bisa menentukan jumlah kerugian negara itu adalah BPKP.

“Tapi kami memprediksi jumlah kerugian negara lebih dari Rp 3,3 miliar,” tambah Andi.

Kasus dugaan korupsi ini terendus setelah  jaksa menemukan adanya pertanggungjawaban dana Sekretariat  DPRD Kolaka yang diduga fiktif termasuk perjalanan dinas.

Selain memeriksa para tersangka, jaksa juga telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi. “Kami sudah periksa camat, PKK dan saksi lainnya untuk masalah ini,” tutur Andi.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD  Kolaka MT mengaku sudah mendengar informasi penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Silakan hubungi pengacara saya pak  Abdul Razak, biar dia yang berkomentar,” tuturnya.

Sementara itu Kuasa Hukum MT,  Abdul Razak saat dikonfirmasi mengatakan telah mengetahui keputusan Kejaksaan Negeri Kolaka yang mengumumkan kliennya sebagai tersangka.

“Kami akan ikuti prosesnya. Harapan kami Kejaksaan Negeri Kolaka bisa bekerja objektif,” tutur Abdul Razak.

Wartawan : Dadang











Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button