Kolaka Terkini

Penitipan Dana PPM BU PT AMI dan PT. PMS di Kejati Dipertanyakan

KolakaOnline- Dekan Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka Yahyanto,SH,MH menilai penitipan dana Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Badan Usaha (BU) Pertambangan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tidak tepat.

Saat ini, kata dia, PT Akar Mas Internasional (AMI) dan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) teridentifikasi menitipkan dana PPM kepada lembaga penegak hukum tersebut.

“Yang jadi pertanyaan, kenapa dana PPM kedua perusahaan ini dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sultra, ada apa? ” tanya Dekan FH USN Kolaka Yahyanto menanggapi apresiasi Kajati Sultra atas penitipan dana PPM milik PT AMI dan PT PMS, Senin (15/03/2021).

Yahyanto mengatakan penetapan penitipan dana PPM di Kejati Sultra tidak tepat karena dana PPM merupakan dana murni perusahaan (bukan dana negara) bersifat aksi koorporasi berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan diperkuat Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang diwajibkan oleh pemerintah kepada perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Program PPM sendiri diatur dalam Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di regulasi itu, katanya, pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, penjabaran pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Dari peraturan itulah, Menteri ESDM menetapkan Keputusan Menteri ESDM nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

“Kalau kita merujuk pada Keputusan Menteri ESDM tentang pedoman pelaksanaan PPM, maka program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat terkait pembiayaan PPM wajib dikelola langsung oleh badan usaha pertambangan, bukan dititipkan di kejaksaan,” tegas Yahyanto.

Yahyanto pun mempertanyakan apa dasar hukum Kejati Sultra meminta kepada Badan Usaha Pertambangan untuk melakukan penitipan dana program PPM di  rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Sultra.Sebab dana program PPM tersebut bukanlah uang negara dan sama sekali tidak berpotensi merugikan keuangan negara. Dana
Program PPM, katanya, diperuntukkan kepada masyarakat lingkar tambang dan lingkungan sebagai kewajiban sosial badan usaha pertambangan yang mengakibatkan dampak kepada masyarakat sekitarnya.

Karena tidak berpotensi merugikan keuangan Negara, Yahyanto berharap Kajati Sultra fokus pada pemeriksaan kewajiban-kewajiban badan usaha pertambangan yang berkinerja buruk, serta berpotensi dapat merugikan keuangan negara, bukan malah memberikan apresiasi kepada badan usaha pertambangan yang tidak melaksanakan kewajibannya, legalistas perizinan yang buruk serta kewajiban ke negara yang belum dituntaskan.

“Jangan hanya kerena menitipkan dana program PPM-nya kepada Kejati harus mendapatkan pujian,” katanya.

“Harusnya Kajati Sultra memberikan apresiasi kepada Badan Usaha Pertambangan yang telah menerapkan pengelolaaan pertambangan yang baik, legalitas perizinan, pengelolaaan lingkungan yang baik dan memenuhi semua kewajiban Badan Usaha kepada negara sesuai peraturan perundang undangan, serta menjalankan amanah pedoman pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada masyarakat lingkar tambang, bukan pada badan usaha pertambangan yang berkinerja buruk dengan menitipkan dana PPMnya, sementara kewajiban-kewajibannya belum dilaksanakan,” tambahnya.

Dekan Fakultas Hukum USN Kolaka ini membeberkan beberapa kewajiban yang mesti dilakukan Badan Usaha Pertambangan, yakni kelengkapan legalitas perizinan usaha pertambangan  terkait kewajiban pembayaran iuran tetap (landren) per tahunnya, iuran produksi atau royalti, termasuk PNBP serta PNBP kepelabuhananya terkait izin terminal khusus (Tersus) serta perpajakan badan usaha dan kewajiban lainnya yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Menurut Yahyanto, penegasan peraturan pedoman pelaksanaan PPM diawali dengan cetak biru (blue print) yang ditetapkan gubernur setelah mendapatkan pertimbangan Dirjen Minerba. Kemudian Badan Usaha Pertambangan menyusun rencana induk program PPM selama tahap kegiatan operasi produksi termasuk pascatambang. Selanjutnya Badan Usaha membuat rencana program PPM tahunan dimasukkan dalam RKAB yang disahkan gubernur dan atau direktur jenderal, sesuai kewenangannya, serta badan usaha wajib menyampaikan SOP dan pelaksanaan program PPM oleh Badan Usaha Pertambangan dengan penyampaian laporan realisasi PPM tahunannya kepada direktur jenderal.

Ditegaskan, sanksi kepada Badan Hukum Pertambangan yang tidak melaksakan program PPM adalah sanksi administrasi, bukan pidana. Namun pastinya sanksi sosial berdampak kepada badan hukum karena berkinerja sangat buruk dalam pelaksanaan program kemasyarakatan lingkar tambang. (Rls)









Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button