Bapenda Kolaka Genjot PAD dengan Taping Box

KolakaOnline- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka mengklaim pemasukan pajak melalui alat rekam pajak online (taping box) mengalami penurunan sejak pandemi Covid-19 melanda. Padahal, taping box merupakan salah satu alat untuk mengumpulkan pundi pundi pendapatan asli daerah (PAD) di Kolaka.
Sekretaris Bapenda Kolaka Laode Popi kepada kolakaonline mengatakan taping box atau alat perekam pajak online sangat membantu dalam pengumpulan PAD Kolaka. Namun sejak pandemi Covid-19, banyak alat yang nonaktif. Olehnya itu pada Maret 2021 ini, petugas Bapenda kembali melakukan kunjungan atau uji petik di lokasi yang dipasangi taping Box.
“Tujuan dari uji petik adalah untuk mengetahui apakah alat tersebut diaktifkan atau tidak, di lokasi wajib pungut (wapu) pajak. Untuk saat ini ada 198 taping box yang telah dipasang di wilayah Kecamatan Latambaga, Kolaka dan Pomalaa,” ujar Popi.
Popi mengatakan, dari 198 alat yang terpasang taping box ke wajib pungut pajak, yang aktif cuma 177 alat.
“Surat teguran akan dilayangkan kepada wajib pungut pajak (yang tidak mengaktifkan taping box). Jika sebanyak tiga kali namun masih bandel maka dengan terpaksa tim terpadu akan mencabut izin usaha tersebut,” tuturnya.
Pemerintah Kabupaten kolaka sendiri telah diminta untuk melakukan penambahan alat taping box, namun karena kondisi ekonomi sehingga tawaran tersebut sementara ini ditolak. Adapun besaran pajak yang dikenakan cukup bervariasi. Untuk pajak rumah makan dan restoran sebesar 10 persen, kemudian pajak hiburan 15 persen, sedangkan hotel dan kos atau penginapan 10 persen.
“Kita ingin efektifkan 198 alat yang telah terpasang. Sebab untuk apa banyak alat namun tidak efektif, kita akan normalkan semua alat kemudian kita evaluasi bagaimana dengan pendapatan di masa pandemi. Dulu waktu masih normal dengan taping box, PAD bisa mencapai Rp 2 miliar,” tuturnya.
Wartawan: Dadang