Kolaka Terkini

Dituduh Serobot Lahan, Dua Pegawai BPN Ancam Laporkan Pengelola Web Sultra.tintarakyat

KolakaOnline- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka merasa difitnah  dua oknum wartawan media online sultra.tintarakyat.com. Pasalnya dua pegawai BPN Kolaka  mengklaim tidak pernah diwawancarai oleh pengelola website tersebut. Padahal, pengelola media itu sudah memuat berita yang cenderung menyudutkan mereka.

Seorang pegawai BPN Kolaka Deden Supandi, SH mengaku tidak pernah diwawancarai oleh penulis dari sultra.tintarakyat.com namun tiba-tiba muncul berita pada (24/3/2021) yang berjudul  “Dua Oknum BPN Diduga Kuat Terlibat Penyerobotan Lahan”.

Bagi Deden, narasi dalam berita itu sangat memojokkan lembaganya. Parahnya lagi, media itu sama sekali tidak memuat klarifikasi dari mereka

“Kami tidak pernah menyerobot lahan (sebagaimana yang disampaikan media tersebut). Dan kami keberatan dengan tulisan itu,” ujar Deden.

Deden mengaku keberatan dengan  tulisan tersebut karena sangat tendensius dan tidak sesuai fakta.

“Tulisan tersebut sangat tidak berdasar dan hanya berdasarkan prasangka dan fitnah dari
oknum tersebut,” tambah Deden.

Deden membenarkan bahwa I Wayan Rena yang mengaku pemilik lahan yang diserobot, pernah mendatangi kantor BPN Kolaka bersama Nasrun Daeng Tarank, selaku narasumber dalam tulisan tersebut.

“Keduanya datang bermaksud mendaftarkan permohonan pengembalian batas pada Kantor BPN Kolaka. Menurut keterangan saudara I Wayan Rena, dia tidak menguasai secara fisik lokasinya tersebut dan sekarang sudah dilakukan kegiatan penambangan oleh pihak lain. Di loket pelayanan, kami pun menerima mereka kemudian menjelaskan persyaratan dan mekanisme permohonan pengembalian batas sertipikat,” tuturnya.

BPN sendiri menyarankan agar sertipikat yang diperlihatkan dilakukan proses balik nama terlebih dahulu karena sertipikat tersebut terdaftar bukan atas nama I Wayan Rena, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 36 ayat (1) Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar dan Pasal (2) Pemegang Hak yang bersangkutan wajib mendaftarakan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kantor Pertanahan.

“Namun I Wayan Rena mengatakan balik namanya belum sempat dilakukan dan hanya memperlihatkan bukti berupa pengalihan penguasaan (ganti rugi) yang diketahui oleh Kepala Desa,” tambahnya.

Walaupun demikian sebagai instansi pelayanan publik permohonan tersebut diakomodir dan selanjutnya kami mengarahkan dan mempertemukan dengan petugas dari seksi Infrastrutur Pertanahan (pengukuran) yang kemudian menindaklanjuti permohonan saudara I Wayan Rena dengan terlebih dahulu mencari warkah dan data spasial bidang tanah (sertipikat) tersebut dan kemudian akan memberikan informasi apakah permohonan pengembalian batasnya dapat dilaksanakan ataukah tidak. Untuk itu disampaikan kepada pemohon agar menunggu hingga petugas dari seksi IP akan menghubungi kembali yang bersangkutan.

“Dalam hal permohonan pelayanan pengukuran dalam rangka pengembalian batas bidang tanah, pihak BPN mengacu pada Surat Direktur Jendral Infrastruktur Keagrariaan tanggal, 15 Januari 2020 Nomor 024/S-300.UK.01.02/I/2020 Perihal Petunjuk Mekanisme Pengukuran Dalam Rangka Pengembalian Batas Bidang Tanah, apalagi sertipikat yang dimohonkan belum dibalik nama dan pemohon tidak menguasai secara fisik bidang tanahnya,” tuturnya.

Atas dasar  tulisan tersebut  BPN Kolaka  merasa keberatan pada paragraf terakhir tulisan  itu yang menyebut oknum BPN atas nama Deden dan Hendra Suhendri diduga kuat  terlibat kasus penyerobotan lahan dan pencurian
yang disinyalir dilakukan CV. Irfandi dan PT Akar Mas Internasional.

“Langkah yang akan kami lakukan yakni menuntut hak jawab.Kami juga akan  melaporkan masalah ini ke Dewan Pers untuk disikapi sesuai ketentuan perundang – undangan,” tambah Deden.

Sementara itu, pengelola situs sultra.tintarakyat.com, Asrun Daeng Tarang  saat dikonfirmasi mempersilakan oknum BPN  melaporkan mereka ke Dewan Pers.

Saat ditanya bahwa BPN juga akan melaporkan tulisan mereka, Daeng Tarang tidak mempersoalkannya

“Silakan saja lapor,” ujar Daeng Tarang.

Wartawan : Dadang











Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button