Kolaka Terkini

Dinas Dukcapil Kolaka Target 50 Persen Cetak KIA 2021

KolakaOnline- Pemerintah Kabupaten Kolaka terus menggenjot pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) pada 2021 ini. Bahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)menargetkan 50 persen anak di Kolaka sudah memiliki KIA pada tahun ini.

Plt. Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kolaka H.Muh.Bakri melalui Kepala Seksi Kelahiran Bidang  Pencatatan sipil Kolaka Rusnady Rusman mengatakan, untuk saat ini Dinas Dukcapil Kolaka terus berupaya meningkatkan angka pencetakan KIA di Kolaka.

” Alhamdulilah sejak 2019 hingga saat ini, KIA yang sudah  tercetak sebanyak 23.497 dengan persentase mencapai 30.95 persen,” tuturnya.

Rusnady menuturkan angka 30 persen memang tidak begitu banyak, namun upaya pencetakan KIA di Kolaka akan terus dilakukan. Pihaknya pun menargetkan 50 persen anak di Kolaka memiliki KIA.

“Kami akui ada sebagian masyarakat desa belum melakukan pengurusan KIA, tetapi saat ini informasi sudah semakin banyak terutama bantuan dari teman di Dinas Sosial melalui  petugas Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) yang ada di desa-desa,” tuturnya.

KIA sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu bagi anak berusia nol hingga lima tahun, dan jenis yang kedua bagi anak usia lima tahun hingga 18 tahun.

“Pada dasarnya setiap anak sudah memiliki identitas berupa akte kelahiran dan kartu keluarga. Akan tetapi ukuran kedua dokumen tersebut cukup besar dan berisiko rusak jika terkena hujan. Supaya lebih praktis maka KIA harus dimiliki,” tambahnya.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus KIA adalah fotokopi Kartu Keluarga (KK),akta kelahiran asli (untuk ditunjukkan) dan fotokopi KTP asli orang tua/wali.

“Khusus anak di atas lima tahun harus melampirkan foto ukuran 2×3 sebanyak dua lembar, sementara bagi anak di bawah lima tahun tidak perlu melampirkan foto,”  tambahnya.

Wartawan : Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button