Kolaka Terkini

Pemkab Kolaka Tetapkan Zakat Fitrah Rp 28 Ribu

KolakaOnline- Pemerintah Kabupaten  Kolaka  menetapkan pembayaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 28.000 per jiwa, atau setara 3,5 liter beras.

Penetapan zakat ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka tentang Besaran Nilai dan Pembagian Zakat Fitrah, Fidyah dan Infak Ramadan tahun 1443 Hijriah/2020 Masehi.

Kabag Kesra Pemkab Kolaka H.Andi Panguriseng mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah sebanyak Rp 28 ribu per jiwa ini ditentukan dari besarnya harga sembilan bahan pokok (sembako) berupa harga beras di pasaran.

” Penetapan zakat ini telah disetujui bersama Pemkab Kolaka dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kolaka dalam rapat bersama pada 12 April 2021,” kata Andi Panguriseng, Senin (26/4/2021)

Selain zakat fitrah berdasarkan harga beras, Pemkab juga menetapkan besaran zakat fitrah untuk masyarakat yang mengonsumsi  jagung dan sagu. Bagi masyarakat yang mengonsumsi  jagung, dikenakan zakat fitrah sebesar Rp. 24.500  atau setara 3,5 liter dan Rp.17.500 untuk sagu atau setara 3,5 liter.

”Bagi masyarakat yang mengonsumsi jagung besaran zakat fitrahnya sebesar Rp. 24.500 per jiwa dan bagi masyarakat yang mengonsumsi sagu sebesar Rp. 17.500 per jiwa, ” jelasnya.

Sedangkan untuk besaran kadar fidyah tahun ini adalah Rp 40 ribu/ hari. Sementara penerima fidyah diperuntukkan bagi orang miskin atau fakir yang berpuasa dan rajin beribadah salat.

”Di dalam surat keputusan bupati tentang besarnya nilai dan pembagian zakat fitrah, fidyah serta infak Ramadan tahun ini semuanya sudah dijelaskan, bahkan telah diatur mengenai pembagiannya, kami tinggal edarkan saja di setiap desa dan kelurahan surat keputusan ini. Kami mengharapkan masyarakat membayar zakat H minus 3 (lebaran) atau sebelum khatib naik ke mimbar,”tutupnya. (**)

Wartawan :Dadang.























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button