Kolaka Terkini

Pemkab Kolaka Siapkan Rp 19,5 Miliar THR PNS dan P3K

KolakaOnline- Pemerintah Kabupaten Kolaka  menyiapkan anggaran sebanyak Rp.19, 5 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2021 ini. Dana itu akan dibagikan kepada  4.584 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Dana untuk pembayaran THR berasal dari
Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikirim oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah  (BKAD) Kabupaten Nur Syamsul, Selasa(27/4/2021).

Nur Syamsul mengatakan pada 2020 lalu, yang berhak menerima THR hanya PNS golongan III ke bawah, namun dengan peraturan baru dari pemerintah pusat saat ini semua ASN baik itu kepala dinas akan menerima THR juga.

“Bahkan Anggota DPRD juga pada 2021 ini akan menerima THR,” tutur Nur Syamsul.

Adanya kebijakan pencairan THR ini, pemerintah pusat berharap agar para ASN tetap memiliki kemampuan belanja. Dengan begitu, roda perekonomian di masyarakat terus berputar, meski di masa pandemi Covid-19.

“Kehadiran THR, tentunya akan sangat dinantikan oleh para ASN dimanapun dia berada. Tidak hanya di Kabupaten Kolaka, tapi di seluruh Indonesia,” tambah Nur Syamsul.

Untuk pencairan THR pada 2021 ini, Nur Syamsul belum bisa memastikan. Pasalnya Pemkab Kolaka masih  menunggu juknis dari Kemenkeu, karena sumber dananya dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“THR biasanya cair sekitar H- 7 atau H-10 tergantung tansfer dananya  dan petunjuk teknisnya dari pusat. Untuk pencairan THR akan langsung masuk ke rekening masing masing. Sekarang tidak ada lagi penerimaan tunai, semua nontunai dan  langsung masuk ke rekening yang bersangkutan,” tambah Nur Syamsul. (***)

Wartawan: Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button