Kolaka Terkini

Pemkab Kolaka Luncurkan Gerakan Cinta Zakat

KolakaOnline- Sekretaris Daerah  Kolaka  Poitu Murtopo mewakili Bupati Kolaka Ahmad Safei membuka secara resmi peluncuran “Gerakan Cinta Zakat” di Aula Sasana Praja Pemda Kolaka, Kamis (29/4/2021).

Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Muh. Bakri,  Kepala Kantor Kementerian Agama Kolaka Baharuddin,  Kepala SKPD lingkup Pemda Kolaka,  pimpinan instansi vertikal, Ketua Pengadilan Negeri Kolaka,  perwakilan Pengadilan Agama Kolaka, Ketua Badan Amil Zakat  Nasional (Baznas) Kolaka, Manajemen PT Antam, dan pimpinan perbankan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kolaka Poitu Murtopo mengatakan,  saat ini masyarakat sudah bisa tetap berzakat di tengah pandemi Covid-19 dengan tetap mematuhi dan menjaga protokol kesehatan.  Berzakat  juga sudah bisa dilakukan secara online.

“Saya harapkan dana zakat yang dihimpun oleh Baznas ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk  membantu saudara-saudara kita yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19 dan juga membantu mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh di Kabupaten Kolaka,” katanya.Peluncuran “Gerakan Cinta Zakat” diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan penghimpunan zakat, infak dan sedekah.

“Gerakan cinta zakat yang dilaksanakan ini sejalan dengan program pemerintah yang memiliki kerja sangat besar untuk memoderasi kesenjangan sosial dan mengentaskan kemiskinan, menangani musibah dan bencana serta menuntaskan program-program SDGs (Sustainable Development Goals),”ujarnya.

Poitu juga menghimbau kepada seluruh pejabat, baik pada instansi vertikal maupun pejabat yang ada pada organisasi perangkat daerah, pimpinan dan anggota DPRD Kolaka, BUMN, swasta dan  camat se- Kabupaten Kolaka untuk menunaikan zakat melalui amil zakat resmi.

Setelah peluncuran Gerakan Cinta Zakat dilanjutkan dengan pembayaran zakat fitrah, zamat mal dan infak oleh Bupati Kolaka Ahmad Safei,  Sekretaris Daerah Kolaka Poitu Murtopo, serta para kepala SKPD lingkup Pemda Kolaka, dan instansi vertikal. (**)







Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button