Kolaka Terkini

112 Narapidana Rutan Kolaka Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri

KolakaOnline – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka  mengusulkan 112 narapidana untuk mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi pada Idulfitri 1442 Hijriah.

Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Tutut Jemi Setiawan mengatakan jumlah narapidana di Rutan Kolaka saat ini sebanyak 357 orang.

“Dari jumlah itu, kami mengusulkan 112 narapidana mendapat remisi,” ujar Tutut, Senin (3/5/2021)

Tutut mengatakan, dari jumlah 112 narapidana,  jumlah usulan remisi mereka  bervariasi. Untuk remisi satu bulan sebanyak 98 narapidana,  kemudian satu bulan 15 hari  sebanyak 9 narapidana, dan narapidana kasus narkoba sebanyak 47 orang. “Ini baru pengusulan nanti yang menentukan adalah Kementerian Hukum dan HAM,” akunya.

“Untuk narapidana kasus korupsi tidak ada yang kami usulkan mendapat remisi, karena tidak ada yang memenuhi syarat karena mereka belum membayar denda dan subsider,” tambah Tutut.

Ia mengatakan, syarat napi mendapat remisi yaitu berkelakukan baik selama berada di Rutan Kolaka, sudah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan, dan tidak pernah lalai menjalankan salat lima waktu bagi yang muslim.

“112 narapidana yang mendapat remisi semuanya beragama Islam. Dan biasanya surat keputusan remisi turun saat H-1 sebelum lebaran. Pastinya remisi atau pengurangan masa tahanan sangat dinantikan oleh para warga binaan Rutan Kolaka,” tutur Tutut. (**)

Wartawan : Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button