Mantan Sekretaris DPRD Kolaka Resmi Pensiun Dini
KolakaOnline- Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka inisial MT yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi rupanya sudah pensiun dini.
Dengan status pensiun dini maka MT bisa menerima gaji pensiun. Kondisi yang dirasakan MT berbanding terbalik dengan mantan anak buahnya inisial M yang juga berstatus tersangka.
M yang notabene mantan Bendahara DPRD Kolaka tidak bisa berbuat banyak karena tidak memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini.
Kepala BKPSDM Kolaka Hj. Andi Tenri Gau saat dikonfirmasi membenarkan bahwa MT saat ini telah berstatus pensiunan ASN Pemkab Kolaka. Pemerintah juga sudah menunjuk pengganti yang bersangkutan
“Sekretaris DPRD Kolaka saat ini dijabat sementara oleh Sairman. Adapun MT saat ini berstatus pensiunan ASN,” ujar Tenri, Senin (3/5/2021).
Tenri mengatakan pergantian Sekretaris DPRD Kolaka merupakan hal yang biasa. Terkait kasus dugaan korupsi, hal tersebut menjadi tanggung jawab pribadi MT.
“Pergantian Sekretaris DPRD Kolaka itu biasa dalam roda pemerintahan di Kolaka,”kata Tenri.
Tenri menjelaskan untuk bendahara inisial M belum bisa mengajukan pensiun dini karena belum memenuhi syarat.
“Syarat pensiun dini yaitu minimal telah bekerja selama 20 tahun dan umur 50 tahun. M masih muda belum memenuhi syarat untuk pengajuan pensiun,” tuturnya.(**)
Wartawan : Dadang