Kolaka Terkini

Pemkab Kolaka Bolehkan Masyarakat  Salat Idulfitri di Lapangan dan Masjid

KolakaOnline- Pemerintah Kabupaten Kolaka telah mengeluarkan keputusan bahwa masyarakat Kabupaten Kolaka diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idulfitri pada 1442 Hijriah di lapangan dan di masjid.

Kepala Bagian Kesra Kolaka, H.Andi Panguriseng mengaku sudah melaksanakan rapat  dengan Kementerian Agama Kabupaten Kolaka dan Pengurus Hari Besar Islam (PHBI) Kolaka guna membahas pelaksanaan salat Id. Dalam rapat itu diputuskan masyarakat bisa melaksanakan salat Idulfitri di lapangan dan di masjid.

“Walaupun diizinkan salat Idulfitri, panitia pelaksana harus tetap memberikan arahan kepada jemaah untuk taat terhadap protokol kesehatan,” ujar Andi Panguriseng, Kamis (6/5/2021).

Andi mengungkapkan, selain memberikan imbauan kepada jemaah salat Idulfitri, panitia juga wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan memastikan jemaah menjaga jarak saat  salat Idulfitri.

“Para jemaah juga harus taat protokol kesehatan dengan menggunakan masker,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan salat Id kali ini, Bupati Kolaka H Ahmad Safei akan melaksanakan salat di Masjid Agung Khaerah Ummah, sementara Wakil Bupati Kolaka H Muh Jayadin di Alun-Alun 19 November dan Ketua DPRD Kolaka melaksanakan salat Id di Lapangan Konggoasa.
Selain membeberkan lokasi salat Id para pimpinan daerah, Andi Panguriseng juga memberikan alternatif kepada warga untuk salat Id di masjid manakala cuaca tidak mendukung.

“Jika memang hujan, maka masyarakat bisa melaksanakan di dalam masjid. Namun tetap menjaga jarak dan menggunakan masker,” tutur Andi Panguriseng. (**)

Wartawan: Dadang











Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button