Objek Wisata di Kolaka Akan Ditutup Hingga 17 Mei

KolakaOnline-Rencana Pemerintah Kabupaten Kolaka membuka objek wisata setelah Idulfitri 1442 Hijriah akhirnya dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Provinsi Sultra menyurati pemerintah kabupaten dan kota se-Sultra agar tidak membuka objek wisata untuk sementara waktu. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556.4 /2050 yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Sultra Hj Nur Endang Abbas pada 11 Mei 2021.
Dalam surat tersebut, pemerintah kabupaten dan kota se-Sultra harus menutup objek wisata mulai 13 Mei sampai 17 Mei 2021. Penutupan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19.
Surat edaran juga menyebutkan objek wisata dapat dibuka setelah 17 Mei 2021 dengan kapasitas 50 persen pengunjung dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.Kepala Dinas Pariwisata Kolaka Zulkarnain saat dikonfirmasi mengaku akan mengikuti surat edaran yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi tenggara.
“Walaupun Bupati Kolaka telah mengeluarkan imbauan tentang objek wisata dan kemudian terbit surat edaran dari provinsi maka dengan sendirinya surat edaran bupati gugur. Jadi pasti kita mengikuti surat edaran dari provinsi,” tutur Zulkarnain. (***)
Wartawan: Dadang