BP Jamsostek Kolaka Salurkan Jaminan Kematian Rp 42 Juta ke Ahli Waris Nelayan
KolakaOnline- BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek Kolaka) menyalurkan secara simbolis santunan program jaminan kematian (JKM) kepada orang tua atau ahli waris dari peserta yang mengalami risiko kematian sebanyak Rp 42 juta. Peserta tersebut berprofesi sebagai nelayan di Kabupaten Kolaka.
Penyerahan santunan kematian tersebut dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi program BP Jamsostek kepada masyarakat pekerja nelayan di wilayah Kecamatan Tanggetada.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Watubangga inibekerja sama dengan pihak Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka.
Sekretaris Dinas Perikanan, Agus Pamus menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini memang sebaiknya dilakukan di daerah Tanggetadam karena potensial pekerja nelayan cukup banyak di wilayah ini.
“Sebelumnya BP Jamsostek juga sudah melakukan sosialisasi di Kelurahan Mangolo tepatnya di pelelangan ikan dan itu cukup efektif.Jadi harus kita samaratakan daerah penyebaran sosialisasinya. Agar seluruh pekerja nelayan bisa paham,” ujar agus, Senin (31/5/2021).
Agus menekankan bahwa masyarakat harus menyadari bahwa program negara ini harus diikuti dengan baik, karena semua kembali kepada kesejahteraan mereka sendiri dan juga keluarga.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala BP Jamsostek Kolaka, Bachtiar Asyhar sangat berharap setelah sosialisasi ini masyarakat dan pekerja sektor nelayan sudah bisa membedakan mana BPJS Kesehatan dan mana BPJS Ketenagakerjaan. “Kami berharap semua (masyarakat) akan lebih sadar pentingnya jaminan sosial dari risiko setiap jenis pekerjaan, khususnya para nelayan yang berpotensi sangat besar mengalami risiko kecelakaan kerja atau bahkan kematian,” tambahnya.
Di akhir kegiatan sosialisasi dilakukan sesi berbagidan tanya jawab antara BP Jamsostek dan perwakilan nelayan serta dari penyuluh perikanan wilayah Kecamatan Tanggetada.
Wartawan :Dadang