Jemaah Calon Haji Kolaka Batal Diberangkatkan

KolakaOnline- Jemaah calon haji (JCH) Indonesia dipastikan tidak akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tertanggal 3 Juni 2021.
Keputusan ini pun berimbas pada 370 jemaah calon haji Kabupaten Kolaka yang sudah pasti batal berangkat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kolaka H.Baharuddin mengaku telah menerima surat keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Iya kita sudah menerima keputusan menteri agama. Intinya bahwa jemaah calon haji tidak diberangkatkan,” ujar Baharuddin.
Dia tidak memungkiri menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik.”Namun karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (Cond 19) beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi, pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid 19,” tuturnya.
Baharuddin menjelaskan akibat pandemi Covid 19 dalam skala lokal dan global, Pemeritah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H atau 2021 Masehi
“Pastinya Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H atau 2021 Masehi” jelasnya. (**)
Wartawan: Dadang