Kejari Kolaka Setor Uang Sitaan Korupsi Rp 710 Juta ke Negara
KolakaOnline- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka merilis pengembalian uang dari pelaku korupsi sebanyak Rp 710 juta ke kas negara. Barang bukti hasil kejahatan korupsi tersebut disetor ke rekening negara pada Selasa (8/6/2021).
Kepala Kejaksaan Negari Indawan Kuswadi membenarkan hal itu. Menurutnya dana Rp.710.877.000 itu berasal dari terpidana kasus korupsi Anton Binyamin yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Baula pada program PNPM Mandiri tahun 2016 sampai 2019.
“Anton Benyamin telah divonis oleh majelis hakim dengan pidana kurungan satu tahun delapan bulan pada 21 April 2021 lalu,” tutur Indawan.
Dalam kasus ini, terpidana dianggap tidak pernah melakukan verifikasi kepada kelompok perempuan yang akan menerima dana. Dana tersebut merupakan uang negara yang seharusnya bergulir di masyarakat.
“Terpidana ini semaunya menunjuk orang tanpa verifikasi. Akhirnya dana tersebut macet dan setelah ditelusuri ternyata sebagian dana digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Kajari.
Dalam kasus itu sendiri, jumlah kerugian negara sebanyak Rp 1,1 miliar. Kejaksaan Negeri Kolaka sendiri pernah melakukan penyitaan pada tahap penyidikan sebanyak Rp.555.101.000, selanjutnya terdapat pengembalian uang dari pelaku sebanyak Rp.155.776.000.
“Jadi total penyelamatan uang negara dari kasus korupsi dana PNPM Kecamatan Baula mencapai Rp.710.877.000,” tambahnya.
Anton Benyamin divonis berdasarkan putusan Pengadian Tipikor Kendari pada 21 April 2021.
“Vonis kurungan satu tahun delapan bulan dan denda Rp. 50 juta. Bila denda tidak dibayar maka diganti penjara selama dua bulan. Kemudian Anton juga mendapat pidana tambahan uang pengganti Rp. 481.674.800. Jika tidak mampu membayar denda penganti dengan jangka waktu sebulan maka akan ada penyitaan harta bendanya kemudian dilelang.Jika tidak mempunyai harta benda maka akan diganti dengan penjara selama delapan bulan,” tambahnya. (**)
Wartawan:Dadang