Kerugian Negara Dugaan Korupsi Mantan Sekwan DPRD Kolaka Tembus Rp 3,9 Miliar
KolakaOnline- Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Indawan Kuswadi sudah mendapat surat resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara mengenai penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka. Kasus ini melibatkan mantan Sekretaris DPRD Kolaka dan seorang bendahara.
“Kita sudah dapat surat resmi, hasilnya kerugian negara mengalami peningkatan sekitar Rp 600 juta,” ujar Indawan kepada wartawan, Selasa (8/6/2021)
Indawan mengatakan awalnya Kejaksaan Negeri Kolaka menaksir jumlah kerugian negara sebanyak Rp 3,3 miliar. Namun setelah BPKP melakukan penghitungan , total kerugian negara mencapai Rp. 3,9 miliar.
Dengan adanya penghitungan kerugian negara ini, pihaknya akan meminta keterangan ahli. “Nanti kami juga akan rilis untuk masalah kasus dugaan korupsi (yang melilit mantan) Sekretaris DPRD Kolaka dan Bendahara DPRD Kolaka,” tambah Indawan.
Menurutnya saksi yang sudah mereka periksa sebanyak 70 orang. Bahkan pihaknya mencatat ada uang pengembalian uang negara di Kejaksaan Negeri Kolaka sebanyak Rp.400 juta.
“Awalnya yang mengembalikan uang hanya 47 juta. Untuk penahanan itu nanti kita lihat,” tuturnya. (**)
Wartawan: Dadang