Jalan Cakalang Pomalaa Dipastikan Rampung 2021
KolakaOnline- Pemerintah Kabupaten Kolaka melakukan pelebaran jalan Cakalang Kecamatan Pomalaa sejak 2020 lalu. Tercatat, ada 104 rumah berhasil direlokasi.
Namun hingga kini masih ada dua rumah yang berdiri kokoh tepat di pertengahan jalan karena belum menyetujui nominal ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Bupati Kolaka H Ahmad Safei membenarkan masih adanya dua rumah yang belum menerima dana relokasi dengan alasan harga ganti rugi yang tak sesuai.
“Iya masih ada dua rumah belum direlokasi, itu yang menghambat pembangunan Jalan Cakalang Kecamatan Pomalaa,” tutur Safei.
Pada 2021 ini, pihaknya tetap melakukan negosiasi kepada dua pemilik rumah. Bahkan pemerintah kabupaten sudah melakukan konsultasi ke Pengadilan Negeri Kolaka untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami sudah titip dana ganti rugi ke Pengadilan Negeri Kolaka. Insyaallah kita akan rampungkan pembangunan Jalan Cakalang di Kecamatan Pomalaa,” tutur Safei.
Safei menjelaskan Pemerintah Kabupaten Kolaka melakukan pembayaran ganti rugi lahan di Jalan Cakalang sesuai dengan prosedur. Pihaknya pun sudah menyiapkan tim apresial yang melakukan penghitungan harga tanah dan bangunan.
“Kami juga tdak mungkin mau membayar jumlah ganti rugi di atas harga yang ditentukan tim apresial,” pungkasnya. (**)
Wartawan:Dadang