Pencapaian Kinerja Disdukcapil Kolaka Lampaui Target Nasional
KolakaOnline- Pandemi Covid -19 yang masih berlangsung tidak menyurutkan kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kolaka dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Bahkan lembaga ini melakukan jemput bola dalam melayani perekamanan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sesuai petunjuk dan arahan pemerintah pusat.
“Alhamdulilah, dengan upaya tersebut, perekaman KTP elektronik di Kolaka berhasil mencapai target 34 persen dari target nasional 31 persen,” ujar Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kolaka Drs Inne Purwantiny.
Saat ini, kata dia, wajib KTP di Kabupaten Kolaka sebanyak 163. 016 jiwa dan yang sudah melakukan perekaman yaitu 163. 689 jiwa. Kenapa jumlah perekam KTP lebih banyak dari jumlah wajib KTP? Itu dikarenakan Disdukcapil Kolaka telah melakukan perekaman KTP eletronik kepada warga yang belum berumur 17 tahun.
“Jadi anak sekolah yang baru mau masuk 17 tahun bisa melakukan perekaman KTP elektronik, namun untuk pengambilan KTP baru bisa dilakukan saat berusia 17 tahun,” tambah Inne, Rabu (9/6/2021).
Menurutnya jumlah warga Kolaka yang telah melakukan perekaman KTP mencapai 100,41 persen, sedangkan untuk akta kelahiran mencapai 99,9 persen, kemudian untuk pencetakan kartu identitas anak (KIA) sebanyak 34,61 persen.
“Dengan pencapaian tersebut, Kabupaten Kolaka adalah kabupaten pertama yang bisa mencapai target nasioanal di Sulawesi Tenggara,” tambahnya.
Pencapaian target itu tidak lepas dari upaya Disdukcapil dalam melakukan pelayanan jemput bola mulai dari turun langsung ke sekolah, bahkan melakukan pelayanan di desa- desa.
“Kami setiap minggu melakukan pelayanan di luar kantor. Kita ke desa- desa untuk melakukan pelayanan, alhamdulillah hasilnya sangat membanggakan,” tambahnya. (**)
Wartawan :Dadang