2.192 Pelaku UMKM Kolaka Terima Dana 1,2 Juta

KolakaOnline- Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menyalurkan anggaran sebanyak Rp 2.6 miliar kepada 2.192 pelaku usaha di Kabupaten Kolaka.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kolaka I Nyoman Suastika mengatakan bantuan pada 2021 yang diberikan kepada 2.192 pelaku UMKM itu merupakan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Per 21 Juni 2021, rincian anggaran yang sudah disalurkan sebanyak Rp. 2.630.400.000.
“Setiap pelaku UMKM mendapatkan Rp 1.200.000,” tambahnya.
Menurutnya pengusulan penerimaan bantuan dilakukan oleh instansinya. Adapun proses verifikasinya dilakukan langsung Kementerian Koperasi dan UMKM.
“Dananya pun langsung masuk ke rekening penerima bantuan. Ini adalah program pemulihan ekonomi nasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020,” tambahnya.
Pada 2020, katanya, jumlah pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan sebanyak 5.802.
“Kami sudah monitor, untuk penyalurannya 100 persen rampung dan tidak ada kendala di lapangan,” tuturnya.
Ia membeberkan usaha mikro merupakan usaha produktif milik keluarga dengan hasil penjualan paling banyak Rp 100 juta per tahunnya.
“Jenis komoditi tidak menetap, bisa berganti, tempat usaha bisa berpindah. pemilik usaha biasanya berpendidikan rendah, dan umumnya tidak memiliki izin,” tuturnya.
Adapun yang dimaksud usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri atau membuka anak perusahaan atau cabang perusahaan.
“Hasil penjualan paling sedikit Rp 300 juta per tahun dengan modal kekayaan bersih Rp 50 juta sampai Rp 500 juta,” tambahnya.
Sementara itu pengertian usaha menengah adalah usaha yang dilakukan oleh orang per orang yang mempunyai kekayaan Rp 500 sampai Rp 10 miliar. Omzet penjualan minimal Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar. (***)
Wartawan:Dadang