Kolaka Terkini

BP Jamsostek Serahkan Beasiswa dan Santunan Kematian Kades di Acara KSO

KolakaOnline-  BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kolaka  kembali menggelar rapat Kerja Sama Operasional (KSO) bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka. Agenda tahunan ini dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi dan evaluasi terhadap penyelenggaraan jaminan sosial khususnya di Bumi Mekongga.

Rapat KSO kali ini membahas penerapan Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Di Kabupaten Kolaka sendiri, peran pemerintah daerah sejauh ini sangat vital dalam menegakkan regulasi dan dukungan terhadap cakupan kepesertaan BP Jamsostek di Kolaka.

Seperti halnya kerja sama kewajiban kepesertaan BP jamsostek dalam pengurusan ijin usaha melalui DPM PTSP (perizinan). Namun di sisi lain masih banyak potensi tenaga kerja yang berada di Kolaka, namun belum menjadi peserta.

Dalam sambutannya Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra,  Muh Bakri, menuturkan bahwa dengan diterbitkannya Inpres 02 ini, maka seluruh stakeholder di pemerintahan daerah wajib menjalankannya.

“Ke depannya kita akan menyusun regulasi yang ketat dan mengikat sehingga seluruh penyelenggara usaha (pelaku usaha) baik itu ditingkat usaha mikro hingga besar wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya di BP Jamsostek,” ujar Bakri.

Tak lepas pula bagi tenaga kerja honorer non ASN. Di Kolaka ini, masih sangat banyak tenaga honorer yang sebetulnya wajib menjadi peserta namun belum tersentuh dalam progam ini. Salah satu contohnya adalah pekerja honorer lingkup dlDinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup (tenaga kebersihan penyapu jalan), guru honorer, guru madrasah, dan seluruh pekerja keagamaan seperti imam mesjid, pengurus mesjid, dan pendeta.

“Mereka semua berhak mendapatkan perlindungan, dikarenakan mereka memiliki profesi pekerjaan, maka pemerintah daerah harus segera mengambil langkah cepat,” tambahnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Indawan Kuswadi. Dalam sambutannya Kajari menyampaikan secara tegas bahwa, Inpres ini harus dijalankan dan akan dievaluasi penerapannya.

“Kejaksaan sendiri dalam tupoksinya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan dalam menjalankan Inpres 02 ini. Baik itu para pelaku usaha, maupun kepesertaan tenaga honorer pemerintah yang dianggarkan melalui APBD,” katanya.

Sementara itu Kepala BP Jamsostek Kolaka Bachtiar Asyhari dalam sambutannya juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh elemen pemerintah daerah yang telah mendukung perjalanan BPJS Ketenagakerjaa/BP Jamsostek di Kabupaten Kolaka sejak 2015 samai dengan saat ini.

“Perlindungan aparatur desa juga menjadi konsen utama kita di tahun ini, dikarenakan setelah dua tahun terakhir kepesertaan kepala desa dan aparaturnya baru sekitar 60 persen yang menjadi peserta,” katanya.

Kegiatan tersebut juga diisi dengan penyerahan secara simbolis santunan kematian kepada ahli waris Kepala Desa Pesouha dan kepala dusunnya dan diberikan masing-masing 42 juta rupiah oleh BP jamsostek.

Kemudian diikuti pula dengan penyerahan secara simbolis kepada anak dari ahli waris peserta yang meninggal dunia, namun memiliki anak yang masih sekolah. Pemberian manfaat beasiwa hingga 174 juta sesuai dengan jenjang pendidikannya hingga perguruan tinggi. (***)

Wartawan: Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button