Kolaka Terkini

Berkeliaran di Jalanan, Hewan Ternak Dirazia Satpol PP Kolaka

KolakaOnline-  Sebanyak 10 ekor kambing dan seekor sapi diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kolaka karena berkeliaran di jalan raya dan berpotensi membahayakan pengendara.

Puluhan hewan tersebut berasal  dari Desa Palewai Kecamatan  Tanggetada sebanyak tujuh ekor kambing dan seekor sapi serta jalan By Pass sebanyak tiga ekor kambing.

Penertiban ini sesuai amanah Perda Nomor 32 Tahun 2007 tentang Hewan Ternak yang menyatakan Satpol PP memiliki wewenang mengamankan hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum.

Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kolaka, Marsukat Riadi mengatakan hewan ternak itu akan disita di Kantor Satpol PP Kolaka. Warga yang merasa memiliki harus mengambilnya sendiri  dan membuat pernyataan di kantor mereka.Operasi hewan ternak yang berkeliaran di jalan, katanya, dilakukan atas laporan warga Kolaka yang tidak nyaman berkendara karena banyaknya ternak di jalan raya.

“Peraturan telah jelas, bahwa setiap orang yang melanggar Perda Nomor 32 Tahun 2007 diancam pidana kurungan enam bulan  atau denda Rp 5 juta,” tuturnya.

Menurutnya operasi yang dilakukan saat ini masih bersifat persuasif dengan memberikan teguran kepada pemilik ternak.

“Razia itu untuk memberi efek jera pemilik hewan ternak sehingga mereka membuat kandang untuk ternak mereka. Adapun  barang bukti yang kami amankan akan diambil sendiri  pemiliknya . Pemiliknya akan kami mintai keterangan dan buat surat pernyataan (supaya tidak membiarkan hewan ternak berkeliaran di jalan),” tambahnya.

Wartawan : Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button