Kolaka Terkini

Pendaftaran Pimpinan Baznas Kolaka Resmi Dibuka

Pendaftaran Pimpinan Baznas Kolaka Resmi Dibuka
KolakaOnline- Panitia seleksi mulai membuka pendaftaran calon Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kolaka  periode 2021 sampai 2026. Pendaftaran tersebut dimulai 12 Juli hingga 19 Juli 2021 pukul 16.00 Wita.

Ketua Tim Seleksi Pimpinan Baznas Kabupaten Kolaka, H.Muh.Bakri mengatakan seleksi ini sudah sesuai dengan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota.

Bakri menjelaskan tahapan penjaringan calon ketua akan dimulai dengan seleksi administrasi. Selanjutnya panitia akan menggelar uji kompetensi dan akan membuka penerimaan masukan dan saran dari tokoh agama dan tokoh masyarakat. Selain itu ada pula tes wawancara tim seleksi kepada peserta.

Hasil dari seleksi itu selanjutnya akan disampaikan kepada bupati. “Pimpinan Baznas kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh bupati,” tuturnya.

Syarat menjadi pimpinan pengurus Baznas Kolaka meliputi ;
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam ;
3. Bertakwa kepeda Allah SWT;
4. Berakhlak mulia
5. Berusia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun, terhitung sejak tanggal terakhir  pendaftaran.
6.Memiliki  KTP Kabupaten Kolaka dan berdomisili  di Kabupaten Kolaka.
7. Berpendidikan paling rendah S-1 atau sederajat
8. Sehat jasmani dan rohani.
9.Memiliki kompetensi di bidang pangelolaan zakat
10. Tidak menjadi anggota partai politik.
11. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis;
12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang:
13. Bersedia bekerja penuh waktu sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
14. Bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku sabagai PNS, pegawai karyawan,guru, dosen pada lembaga swasta,  pengurus dan atau pegawai  pengelola zakat lain, bagi yang terpilih dan ditetapkan sebagai pimpinan Baznas Kabupaten Kolaka Periode 2021 2026.
15. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun.(**)

 

Wartawan : Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button