Lambat Salurkan BLT, Dana Desa di Kolaka Terancam Dipotong 50 Persen

KolakaOnline- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kolaka mengingatkan pemerintah desa yang ada di daerah ini agar tidak main-main dalam menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa kepada masyarakat.
Pengalokasian BLT Dana Desa itu sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Kepala BKAD Kolaka, Nur Syamsul mengatakan, dalam aturan itu disebutkan, dana desa tahun anggaran 2021 dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa sebesar Rp300.000 setiap bulan kepada masyarakat penerima.
“Di aturan sudah jelas bahwa pemerintah desa wajib menyalurkan BLT setiap bulan. Jika pemerintah desa tidak menyalurkan maka sanksi akan didapatkan saat penerimaan tahun depannya,” tuturnya.
Nur Syamsul menegaskan dalam Pasal 56 PMK No.222/PMK.07/2020 disebutkan, apabila pemerintah desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan tahun anggaran 2021 maka akan dikenakan sanksi.
“Sanksi dalam pasal tersebut yakni pemotongan dana desa sebesar 50 persen dari dana desa yang akan disalurkan pada tahap kedua tahun anggaran 2022,” tuturnya.
Penyaluran anggaran BLT Dana Desa di Kolaka hingga saat ini masih lancar. Hanya saja ada beberapa kendala yang ditemui di lapangan.
“Saat ini sudah masuk Juli 2021, anehnya ada desa yang baru menyalurkan satu kali BLT-nya. Untuk nama desanya kurang etis kalau disebut. Yang jelas kami tetap berupaya agar BLT di Kolaka ini tersalur dengan baik dan bisa membawa dampak di tengah kondisi pandemi Covid 19 seperti ini,” tegasnya. (***)
Wartawan : Dadang