Jalani Asimilasi, 14 Warga Binaan Rutan Kolaka Dibebaskan
KolakaOnline- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana. Kebijakan ini pun berimbas bagi narapidana di Rutan Kelas IIB Kolaka. Tercatat, ada 14 warga binaan di tempat itu mendapat asimilasi rumah.
14 narapidana tersebut terdiri dari lima orang kasus narkoba, tiga orang kasus penggelapan, dua orang kasus pencurian , satu orang kasus perlindungan anak dan tiga orang kasus Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka Tutut Jemi Setiawan mengatakan asimilasi rumah bagi warga binaan bukan berarti bebas murni.
“Kami bebaskan narapidana berjumlah 14 orang, semoga mereka bisa bermasyarakat dengan baik dan menjadi orang yang berguna di masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya tujuan asimilasi rumah itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 di dalam Rutan Kolaka. Pemberian asimilasi kepada 14 warga binaan tersebut juga sudah mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan HAM RI dan sesuai Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Asimilasi Rumah Warga Binaan.
Dia menjelaskan warga binaan yang mendapat asimilasi tentu harus memenuhi berbagai persyaratan. Salah satunya narapidana sudah menjalani 1/2 masa pidana, dimana 2/3-nya tidak melebihi tanggal 31 Desember 2021.
Ia berharap warga binaan yang mendapat asimilasi tidak mengulangi perbuatan kejahatan. (***)
Wartawan: Dadang