Dinas Peternakan Kolaka Sebar Petugas Pemeriksa Hewan Qurban
Kolakaonline- Dinas Perkebunan dan Peternakan Kolaka akan memastikan hewan kurban di Kolaka sehat dan aman dikonsumsi masyarakat. Olehnya itu, instansi tersebut menyebar petugas pemeriksa hewan kurban di 12 kecamatan di Kolaka.
“Petugas tersebut akan melakukan pemeriksaan hewan qurban yang akan disembelih dan memeriksa daging hewan tersebut,” ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kolaka Hasbir Jaya Razak, Jumat (16/7/2021).
Hasbir menjelaskan jumlah petugas kesehatan hewan yang akan melakukan pemeriksaan sebanyak 30 personel dan dipimpin langsung Kabid Peternakan dinas Perkebunan dan Peternakan dr. Kasmawati.
Hasbir menjelaskan retribusi pemotongan hewan kurban pada Iduladha 1442 H / 2021 M mengacu pada Pasal 28 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011.
Dalam regulasi itu, retribusi pemotongan hewan berbeda-beda sesuai tempatnya
“Kalau pemotongan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) retribusinya untuk jenis sapi Rp 100 ribu sedangkan kambing atau domba Rp 75 ribu. Kalau pemotongan hewan sapi di luar RPH, retribusinya sebanyak Rp. 75 ribu dan kambing Rp 50 ribu. Dinas Perkebunan dan Peternakan Kolaka juga sudah berkoordinasi mengenai (besaran retribusi) ini dengan PHBI Kabupaten Kolaka dan kecamatan,” ujar Hasbir. (**)
Wartawan: Dadang