Diduga Korupsi, Mantan Sekretaris DPRD Kolaka Dijebloskan ke Penjara

KolakaOnline- Kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka inisial MT dan bendaharanya M memasuki babak baru. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menjebloskan mereka ke Rumah Tahanan Kelas llB Kolaka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Indawan Kuswadi membenarkan hal ini.
Indawan mengatakan penahanan sekwan dan bendahara telah dilakukan sejak 15 Juli 2021. Penahanan juga untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan. Dia meyakini kejaksan sudah cukup bukti dalam dugaan tindakan korupsi DPRD tahun anggaran 2019 sampai 2020.
“Kita sudah lakukan penahanan dan saat ini dua tersangka sudah berada di Rumah Tahanan Kelas llB Kolaka,” ujar Kuswadi.
Dalam kesempatan ini Indawan juga mengungkapkan pengembalian uang yang dilakukan para saksi yang diduga mengambil dana tidak sesuai. Jumlah pengembaliannya mencapai Rp 700 juta.
Kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kolaka sendiri terkuak setelah jaksa mengendus pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan. Dari temuan jaksa, terdapat pembayaran yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban dalam laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran, adanya mark up yang dilakukan untuk menyesuaikan nilai pengeluaran agar sesual dengan pagu anggaran pada masing-masing belanja dan terdapat kuitansi/nota dan bukti pertanggungjawaban (TBK) fiktif. (**)
Wartawan : Dadang