Instruksi Bupati Kolaka: Penerima Bantuan Wajib Memiliki Kartu Vaksin
Kolakaonline -Bupati Kolaka H.Ahmad Safei mengintruksikan kepada pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan agar mewajibkan penerima bantuan memiliki sertifikat vaksin.
“Semua masyarakat Kolaka yang akan menerima bantuan baik itu BLT, Beras , PKH, BST, termasuk dana yang diterima di kantor pos tidak boleh (menerima dana) jika warga tidak memiliki sertifikat vaksin,” tuturnya.
Menurutnya untuk mengendalikan Covid-19 hanya ada satu cara yaitu tidak berkerumun, menggunakan masker. Saat ini pemerintah juga menggenjot vaksinasi untuk masyarakat.
“Bagaimana cara pemerintah melakukan program vaksinasi untuk menekan angka penyebaran Covid, sementara masyarakat hanya mau menerima bantuan tetapi tidak mau divaksinasi dan memakai masker,” kata Safei.
Karena dasar itu, semua penerima bantaun baik itu PKH maupun Bantuan Tunai Sosial (BTS) di Kabupaten Kolaka harus memperlihatkan kartu bahwa mereka sudah divaksinasi
“Para camat, kepala desa dan personel kantor pos jangan layani masyarakat yang tidak memiliki kartu vaksin untuk menerima bantuan,” tutur Safei saat menyerahkan bantuan penanggulangan Covid-19 di Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka, Kamis (29/7/2021). (***)
Wartawan: Dadang