Kolaka Terkini

135 Napi Rutan Kolaka Dapat Remisi HUT RI

KolakaOnline- Sebanyak 135 narapidana Rumah Tahanan Kelas IIB Kolaka mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi dalam rangka Hari  Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2021. Dari ratusan warga binaan yang mendapat remisi, tiga di antaranya  dinyatakan bebas bersyarat.

Kepala Rutan Kolaka, Tutut Jemi Setiawan mengatakan pada 2021 ini, Rutan Kolaka mengusulkan 278 narapidana untuk mendapatkan remisi 17 Agustus 2021.

“Namun dalam pengusulan tersebut, yang memenuhi syarat hanya 135 narapidana. Tiga di antaranya bebas bersyarat,” tutur Tutuy, (17/8/2021)

Tutut menjelaskan jumlah  remisi yang diberikan kepada warga binaan bervariasi.  Untuk remisi satu bulan, ada 46 orang, remisi dua bulan sebanyak 28 orang, remisi tiga bulan sebanyak 17 orang, remisi empat bulan sebanyak 23 orang, dan remisi lima bulan sebanyak 18 orang.

Saat ini, kata dia, jumlah warga yang ada di dalam Rutan Kolaka  sebanyak 374 orang yang terdiri narapidana 278 orang dan tahanan 96 orang.

“Untuk mendapatkan remisi, warga harus memiliki putusan pengadilan yang incraht dan menjadi narapidana bukan tahanan, berkelakuan baik selama menjalani pidana, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan membayar denda atau uang pengganti bagi pidana tertentu yang masuk Peraturan Pemerintah Nomor. 99 misalkan  pidana korupsi dan tindak pidana narkoba yang hukumannya di atas lima tahun,” tambahnya. (Dgf)























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button