Kolaka Terkini

ASN Nakal di Kolaka Jalani Sidang Kode Etik

KolakaOnline- Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara menjalani sidang kode etik karena diduga melanggar disiplin pegawai negeri, Selasa (24/8/2021).

“Empat ASN ini diduga telah melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua Majelis Kode Etik ASN Kolaka Asisten Administrasi Umum Wardi didampingi Kepala BKPSDM Hj.Andi Wahidah, Kabag Hukum Hasimin, Kepala Inspektorat Mujahidin, Sekretaris BKPSDM Supandi

Ia mengungkapkan, empat ASN tersebut diperhadapkan ke majelis etik diduga melakukan pelanggaran kode etik

“Kami harap mereka semua berubah,” ujarnya.

Wardi menjelaskan para ASN tersebut dimintai keterangan terkait dengan alasan mereka melangggar kode etik dengan tidak masuk kantor  dalam kurun waktu masing-masing.

“Melalui sidang kode etik ini, kami ingin mendengar penjelasan dari pihak terperiksa, maupun instansi mereka bertugas. Nantinya semua keterangan itu akan dibahas oleh majelis untuk menentukan sanksi yang akan diberikan,” jelas.

“Keputusan yang akan kami ambil nantinya, tetap mempertimbangkan asas keadilan baik empat ASN ini, maupun para ASN lainnya secara keseluruhan,” tambahnya.

Empat ASN tersebut merupakan pegawai di Kelurahan Sea dan Lamokato dan  salah satu pegawai di lingkup SKPD di Kolaka Kolaka.

“Siapapun yang melanggar kode etik akan kami proses, ini adalah pelajaran kepada semua ASN Kolaka,”tambahnya. (*Dgf)







Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button