LMR RI Kolaka Minta Dinas Koperasi dan UKM Awasi Penerima Bantuan UMKM

KolakaOnline- Ketua Komisariat Lembaga Misi Reclasering (LMR) RI Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Haning Abdullah, meminta Dinas Koperasi (Diskop) dan Usaha Kecil Mikro (UKM) Kabupaten Kolaka melakukan pengawasan di lapangan sejauh mana dampak positif bantuan UMKM pemerintah pusat yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menurutnya pandemi Covid-19 yang masih melanda bangsa ini dampaknya bukan hanya masalah kesehatan saja, tetapi juga berdampak kepada sendi-sendi ekonomi masyarakat.
“Yang paling merasakan dampak pandemi ini adalah masyarakat khususnya pelaku usaha kecil,” ungkap Haning.
Menurutnya pemerintah pusat terus berupaya memulihkan perekonomian nasional, sehingga mengeluarkan kebijakan dengan memberikan bantuan kepada pelaku usaha kecil sebesar Rp2,4 juta tahun anggaran 2020. Penerima bantuan ini, katanya, diusulkan pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UKM.
Pada tahun anggaran 2020, Dinas Koperasi Kolaka mengusulkan sembilan ribu pelaku usaha kecil ke pusat untuk menerima bantuan modal kerja demi menunjang pemulihan ekonomi nasional.
“Jadi kami sebagai lembaga kontrol meminta kepada Dinas Koperasi, Perbankan, maupun BUMN agar bisa melakukan survei kepada setiap pelaku usaha kecil penerima bantuan sejauh mana dampak positif atas bantuan itu,” pinta Haning.
Pihaknya berharap data penerima bantuan modal kerja, maupun bantuan modal kepada pelaku usaha pemula, betul-betul sesuai data yang diusulkan dengan data penerima bantuan.
“Kami berharap tidak data fiktif yang diusulkan. Kami sebagai lembaga kontrol akan melakukan kroscek di lapangan kepada semua penerima bantuan,” tegasnya. (Dgf)