Tiga Pelaku Pencurian Kompresor Dibekuk Polisi
KolakaOnline- Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka bersama Unit Reskrim Polsek Watubangga berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kompresor berinisial A, AL alias O dan AR alias I, Kamis (2/9/2021).
Pelaku berinisial A merupakan warga Desa Sopura Kecamatan Pomalaa sementara pelaku berinisial AL alias O dan AR alias I merupakan warga Kelurahan Watubangga, Kecamatan Watubangga. Penangkapan ketiganya dipimpin oleh Aipda Hendra.
Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan seorang Anggota DPRD Kabupaten Kolaka yang mengadukan keresahan masyarakat terkait tindak pidana pencurian di Desa Tondowolio Kecamatan Tanggetada.
Di Desa Tondowolio, katanya, warga bernama Andi Wahyu menjadi korban pencurian pada 18 Agustus 2021. Ia pun kehilangan satu unit konpresor, satu unit bor listrik, satu unit gurinda, satu unit mesin las listrik dan satu set kunci sok.
Anggota DPRD Kolaka yang mengetahui kejadian itu langsung mengadukan tindak pidana pencurian itu ke Kapolres Kolaka.
“Dari informasi itu, kami langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku” ujarnya
Tak lama setelah aduan itu, tim Polres Kolaka berhasil mendeteksi keberadaan barang bukti dan meringkus para pelaku. Kini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Kolaka untuk proses lebih lanjut.
“Kami juga mengamankan barang bukti hasil pencurian berupa satu unit konpresor, satu unit bor listrik, satu unit gurinda, satu unit mesin las listrik dan satu set kunci sok,” tambahnya. (Dgf)