BP Jamsostek Kolaka Gelar Rapat KSO dengan Pemkab Kolut

Kolakaonline- BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kolaka menyelenggarakan rapat kerja sama operasional (KSO) bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Rapat yang dilaksanakan di aula rapat Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Kamis (9/9/2021) ini membahas terkait optimalisasi implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPJamsostek Sulawesi Tenggara, Kepala BPJamsostek Wilayah Kolaka Raya, Sekretaris Daerah, Asisten 1 dan Asisten 2, Kepala BPKAD, serta 16 Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintahan Kabupaten Kolaka Utara.
Kegiatan tersebut membahas terkait pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh OPD yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Dr. Taupiq S mengungkapkan walaupun berada di kondisi serba sulit karena adanya pandemi Covid-19, Kabupaten Kolaka Utara berkomitmen untuk tetap bisa memberikan perlindungan bagi seluruh non ASN yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yg juga merupakan amanah dari Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021.
Sebagai pemerintah daerah, pihaknya mempunyai kewajiban menjaga Kolaka Utara agar dapat terkelola dengan baik.
“Di antaranya termasuk dalam memberikan perlindungan untuk seluruh pekerja kita,” tutupnya.
Inpres Nomor 2 Tahun 2021 merupakan instruksi yang dikeluarkan oleh presiden yang bertujuan untuk optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, kaksa agung, 3 kepala badan termasuk ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu Kepala BPJamsostek Sulawesi Tenggara Minarni Lukman, mengapresiasi pertemuan yang diadakan dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
“Pertemuan hari ini merupakan langkah awal, langkah yang baik, serta niat yang baik bagi peningkatan kesejahteraan pekerja yang ada di Kabupaten Kolaka Utara,” akunya.
Minarni berharap kepada seluruh pekerja pada penyelenggara negara yakni non ASN/honorer, aparat desa, penyelenggara pemilu yang ada di Kolaka Utara dapat seluruhnya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Begitupun Pemerintah Kolaka Utara dapat mempertimbangkan perlindungan kepada pekerja rentan seperti guru ngaji, imam dan marbot masjid, petani, nelayan, dan sebagainya agar terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah Minarni.(ril)

