Putusan PN Kolaka Terkait Tanah di Huko-Huko Dipertanyakan
KolakaOnline- Sejumlah LSM Kolaka yang tergabung dalam Koalisi Kolaka Kontrol melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Rabu (15/9/2021). Dalam demonstrasi itu, mereka mempertanyakan putusan pengadilan mengenai tanah warga di Desa Huko-Huko, Kecamatan Pomalaa,Kabupaten Kolaka yang dinilai aneh.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kolaka mengeluarkan putusan perkara perdata tingkat pertama Nomor. 42/Pdt.G/2020/PN.Kka.
Dalam putusan itu, hakim memenangkan penggugat yang merupakan anak dari Markus Nuntun terhadap beberapa orang warga Huko-Huko sebagai tergugat atas tanah seluas 10 hektare
Massa mengaku heran atas putusan itu. Sebab Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dipegang oleh Markus Nuntun keluar tahun 1974, sementara warga yang membuka lahan dan berkebun di tempat itu mengantongi SKT tahun 1982.
Selain itu, tanah yang masuk sengketa hanya seluas 10 hektare , tapi yang diputus oleh hakim yakni tanah seluas 18 hektare.
Kondisi inilah yang membuat tanda tanya bagi mereka.
Koordinator lapangan, Ketua Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kolaka Dudi Khaeruddin dan Ketua DPC Laki Kolaka Mardin Fahrun menduga stempel dan tanda tangan SKT yang dipegang kubu Markus Nuntun palsu.
Sebab Kepala Desa Huko-Huko saat itu namanya Muhammad Yusuf, bukan Muh. Yusufi. “Sementara di dalam (SKT kubu Markus Nuntun) itu atas nama Muh. Yusufi,” tegas Mardin.
Massa juga menilai hakim sangat memihak. Pasalnya, mereka tidak menghadirkan saksi ahli di persidangan.
“Kami tidak mempersoalkan putusan PN, tapi kami ingin tahu apa dasar mereka sehingga memutuskan seperti itu, karena itu kami hadir untuk menyuarakan keadilan,” tegas Dudi dalam orasinya.
Massa sendiri sempat menggoyang dan memanjat pagar Kantor PN Kolaka yang dijaga personel Polres Kolaka karena gerah tidak ditemui Ketua PN Kolaka.
Aksi itu sendiri sempat akan dimediasi oleh aparat kepolisian. Sayangnya, upaya itu kandas karena pihak PN Kolaka hanya bersedia memanggil tujuh orang perwakilan massa di halaman Kantor PN Kolaka. Namun, cara tersebut ditolak massa karena mereka dipanggil satu-satu seperti akan melakukan sidang.
“Ini bukan sidang, kenapa mau perlakukan seperti orang yang mau sidang. Keluar semua. Nanti kami akan lakukan aksi yang lebih besar lagi,” ancam Dudi.
Ditemui usai aksi, Humas Pengadilan Negeri Kolaka Ignatius Yulyanto Ariwibowo kepada wartawan mengatakan, pihaknya sengaja menerima massa di halaman kantor karena masih suasana pandemi. Adapun terkait putusan hakim PN Kolaka dengan nomor. 42/Pdt.G/2020/PN.Kka mengenai tanah di Desa Huko-Huko, dirinya tidak bisa mengomentarinya, sebab itu melanggar kode etik.
“Yang bisa melakukannya (menjawab red.) adalah majelis di atasnya, apakah itu mereka melakukan kasasi atau peninjauan kembali (PK),” kata Ignatius Yulyanto Ariwibowo. (***)
Wartawan: Dadang