Kolaka Terkini

Pakai Bom Ikan, Warga Desa Toari Diringkus Polisi

Kolakaonline- Kepolisian Resor (Polres) Kolaka berhasil mengamankan seorang nelayan berinisial H alias Y asal Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka  yang diduga menggunakan bahan peledak dalam mencari ikan.

H dibekuk aparat kepolisian pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 08.30 di perairan Desa Toari

Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa mengatakan penangkapan pelaku terduga pengguna bom ikan ini berkat laporan masyarakat Kolaka yang merasa resah dengan oknum nelayan yang menggunakan bom dalam menangkap ikan.

Nantinya, kata dia, pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Barang bukti yang diamankan dalam pengakapan H adalah satu unit kapal fiber yang digunakan untuk melakukan pengeboman, kompresor dan bahan bahan lainnya yang berhubungan dengan aktivitas pengeboman,” tutur Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kolaka untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam mencari ikan.

“Penggunaan bahan peledak bisa membahayakan diri sendiri dan bisa merusak ekosistem bawah laut terutama terumbu karang di lautan Kolaka,” tutur Kapolres. (***)











Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button