Kolaka Terkini

BP Jamsostek-Pemkab Koltim  Gelar  Rapat Kerja Sama Operasional

KolakaOnline-  BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat kerja sama operasional (KSO) bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur di ruang rapat Bupati Kolaka Timur, Kamis (14/10/2021). Rapat tersebut dipimpin Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kolaka Timur Makmur Watukila dan dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara  Minarni Lukman dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Bachtiar Asyhari bersama tim.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan program dan amanah undang-undang.

Dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021  mengamanatkan tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Makanya BP Jamsostek  bekerja lebih cepat agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menyentuh kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kolaka Timur Makmur Watukila bersama kepala organisasi perangkat daerah yang hadir berkomitmen agar hasil dan kesimpulan dari rapat ini akan diteruskan kepada Plh Bupati Kolaka Timur agar memperoleh persetujuan khususnya penganggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh honorer non-ASN yang berada di pemerintahan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara  Minarni Lukman menambahkan bahwa Kolaka Timur memiliki potensi besar agar tenaga non- ASN dapat diakomodasi dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat menganggarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan (tenaga informal) yang ada di Kabupaten Kolaka Timur.

Perlindungan ini bisa menjadi strategi pemerintah untuk tetap menjaga derajat perekonomian warganya agar tidak menimbulkan bentuk kemiskinan baru jika terjadi risiko sosial seperti kecelakaan kerja/kematian bagi orang yang menjadi tulang punggung ekonomi dalam keluarga tersebut.

Sehingga pemberian santunan kematian sebesar Rp 42 juta jika peserta mengalami risiko tersebut dapat menjadi bukti bahwa peran pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjamin kelangsungan hidup dan menjaga derajat perekonomian keluarga yang ditinggalkan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Bachtiar Asyhari juga menambahkan bahwa, satu-satunya kabupaten/kota se- Sulawesi-Maluku  yang memiliki regulasi kuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang BPJS Ketenagakerjaan hanya Kabupaten Kolaka Timur saja.

“Hal ini harus dipandang optimis dan sungguh-sungguh karena sudah menjadi peluang yang sangat besar bagi pemerintah daerah agar mendukung penuh pelaksanaan BPJS Ketenagekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur,” kata Asyhari.

Forum rapat ini juga diikuti perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka. Perwakilan Kejari Kolaka ini  menyepakati dukungan terhadap seluruh poin yang tertuang dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

“(Instruksi ini harus) segera mungkin dilaksanakan dan dilakukan pengawasan. Karena hal tersebut merupakan amanah dari undang-undang dan instruksi langsung dari presiden,” ungkap Firdaus, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kolaka. (***)

Wartawan : Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button