Kolaka Terkini

Diduga Palsukan Sertifikat, Oknum Karyawan BPN Kolaka Diringkus Polisi

KolakaOnline- Warga Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka SR  harus meringkus di sel tahanan Mapolres Kolaka setelah tertangkap  polisi karena diduga memalsukan sertifikat tanah untuk digadaikan kepada masyarakat.

SR merupakan oknum  karyawan magang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka. Dalam menjalankan aksinya, SR  menggunakan blangko sertifikat asli kemudian mengisi sendiri data-data dalam sertifikat tersebut.

SR dibantu oleh rekannya YK warga Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka.  YK  berperan menjajakan sertifikat palsu hasil karya tangan SR kepada para targetnya.

Tak tanggung-tanggung, aksi mereka  berhasil menipu 10 korban dengan nilai total kerugian mencapai Rp 400 juta.

Kelakuan mereka pun akhirnya terbongkar
setelah salah satu korbannya bernama  Agustinus melapor ke Mapolres Kolaka dengan nomor LP200/8/2021/ tanggal 24 Agustus 2021.

Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa saat menggelar konferensi pers  Sabtu pagi (16/10) mengatakan tersangka YK menjadikan sertifikat palsu tersebut sebagai jaminan gadai kepada para korban.

“Pelaku menggunakan kesempatannya, untuk mengambil dan menggunakan blangko yang ada, kemudian diisi oleh pelaku sendiri sehingga sertifikat ini  sepertinya asli, padahal palsu. Mereka pun bekerja sama dengan YK membuat perjanjian gadai dengan nominal tadi yang disebutkan tapi ternyata surat atau sertifikat tadi tidak ada fisiknya atau fiktif , objek yang disertifikat tidak sesuai dengan yang ada dilapangan,”kata Kapolres

Selain kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan lima pelaku lainnya yang sementara menjalani masa hukuman. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat lembar sertifikat, tiga lembar surat perjanjian gadai dan du  lembar kwitansi tanda terima uang

“Inisial OD, OR, SA, BI, HE semua ada kaitannya dengan SR, kelimanya diamankan di Kota Kendari,”ucapnya

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat  Pasal 263 ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (***)

Wartawan : Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button