Mantan Pegawai Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, BPN Kolaka Kaget
KolakaOnline- Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Isman Tama sangat terkejut dengan penangkapan mantan pegawainya yang diduga memalsukan sertifikat tanah. Hal ini disampaikan Isman saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (19/10/2021).
“Kami memang kaget dengan peristiwa pemalsuan sertifikat tanah. Kami pun berterima kasih kepada Polres Kolaka yang telah mengungkap masalah ini,” tutur Isman, Selasa
Isman mengaku tersangka SR pernah bekerja di Kantor BPN Kolaka sebagai tenaga kontrak sejak tahun 2007 hingga 2019. Pihaknya pun belum mengetahui darimana tersangka mendapatkan blangko sertifikat rusak.
“Dalam masalah ini, pihak BPN Kolaka juga sudah dimintai keterangan oleh kepolisian. Dan kami pastikan sertifikat tanah yang dibuat oleh pelaku adalah palsu,” tuturnya.
Menurutnya ada enam temuan dalam sertifikat palsu yang dibuat oleh pelaku yakni nama pemilik tidak sesuai dengan data di BPN Kolaka, stempel yang digunakan bertuliskan kantor pertahanan padahal seharusnya pertanahan, nomor seri serifikat beda antara sampul dengan isi dalamnya, luasan sertifikat sangat jauh beda dengan sistem Kantor BPN Kolaka, banyak penghapusan yang ditulis ulang dan yang terakhir pemalsuan penandatanganan yang berwenang.
“Dokumen atau blangko yang menjadi barang bukti polisi adalah sertifikat asli yang sudah akan dimusnahkan oleh BPN Kolaka karena adanya kerusakan dan kesalahan,” tambahnya.
Sebelumnya tersangka SR warga Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka harus meringkus di sel tahanan Mapolres Kolaka setelah tertangkap polisi karena diduga memalsukan sertifikat tanah untuk digadaikan kepada masyarakat.
SR merupakan mantan karyawan magang BPN Kolaka. Dalam menjalankan aksinya, SR menggunakan blangko sertifikat asli kemudian mengisi sendiri data-data dalam sertifikat tersebut.
SR dibantu oleh rekannya YK warga Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka. YK berperan menjajakan sertifikat palsu hasil karya tangan SR kepada para targetnya.
Tak tanggung-tanggung, aksi mereka berhasil menipu 10 korban dengan nilai total kerugian mencapai Rp 400 juta.
Kelakuan mereka pun akhirnya terbongkar setelah salah satu korbannya bernama Agustinus melapor ke Mapolres Kolaka dengan nomor LP200/8/2021/ tanggal 24 Agustus 2021. (***)
Wartawan : Dadang