Pemkab Kolaka Gelar Sidang Tuntutan Ganti Rugi
KolakaOnline- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menggelar sidang tuntutan ganti rugi (TGR), Selasa (25/10/2021). Sidang tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka H. Poitu Murtopo dan didampingi oleh Sekretaris majelis Hj.Andi Tenri, Drs. Wardi anggota majelis, Mujahidin anggota majelis, Hj. Andi Wahidah anggota majelis, dan Hasimin Anggota Majelis.
Sidang TGR ini berlangsung setelah Inspektorat Kolaka mengendus adanya proyek pengerjaan fisik yang dikerjakan pihak ketiga tidak sesuai volume yang telah ditetapkan.
Poitu mengungkapkan dalam rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyelesaian persoalan tersebut harus melalui proses majelis sidang TGR.
“Kerugian negara yang ditemukan mencapai Rp 777 juta. Makanya kami mau dengar keterangan dari para kontraktor dan ASN yang diduga melakukan kerugian negara,” tuturnya.
Poitu menjelaskan ada beberapa kontraktor melakukan pengerjaan tidak sesuainya volume pekerjaan.
“Ada delapan PNS yang juga akan disidang karena diduga menghilangkan aset daerah seperti laptop dan motor,” jelasnya.
Untuk saat ini baru para ASN yang menghadiri sidang, namun para kontraktor belum ada yang hadir.
“Kami akan panggil kembali (kontraktor) nanti. Kemudian perlu diketahui jika para kontraktor dan ASN tidak melakukan pengembalian maka selanjutnya akan diserahkan pada aparat penegak hukum,”ancamnya. (***)
Wartawan: Dadang