BP Jamsostek Berikan Santunan Kematian Rp 126 Juta untuk Warga Koltim
KolakaOnline- BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) melalui kantor Cabang Daerah Kolaka kembali memberikan kepedulian sebagai wujud dan bukti peran dari lembaga jaminan sosial.
Bukan hanya karyawan perusahaan yang mendapat perhatian, namun kepada aparat desa dan honorer pemda yang rentan mengalami risiko.
Kali ini BP Jamsostek melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis (28/10/2021).
Kegiatan tersebut dibuka Plh Bupati Koltim Belli Tombili. Dalam sambutannya, Belli sangat mengapresiasi keseriusan gerak cepat BP Jamsostek dalam memberikan perlindungan jaminan sosial, khususnya kepala desa dan aparat desa di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
Bupati Koltim juga mendorong dan menekankan kepada seluruh kepala desa dan kaur keuangan yang hadir, agar seluruh desa dapat segera menjadi peserta dan membayarkan iurannya secara teratur.
“Tujuanya agar jika terjadi risiko, maka pembayaran klaim dapat langsung dibayarkan. Besaran iuran hanya Rp.10.800 per bulan per aparat, dan dianggarkan melalui APBDes. Maka seluruh aparat desa dapat bekerja dengan rasa tenang. Karena sudah dijamin keselamatan kerja dan risiko kematiannya oleh BP Jamsostek,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Plh Bupati Koltim didampingi Kepala Dinas PMD dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan melakukan penyerahan secara simbolis kepada ahli waris/kepala desa yang mengalami risiko kematian (meninggal dunia).
Penyerahan santunan diberikan kepada tiga desa dengan total santunan sebesar Rp 126 juta.
Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti bahwa di Kabupaten Kolaka Timur kepesertaan BP Jamsostek sudah menyentuh 73% sehingga diharapkan agar percepatan kepesertaan dapat segara dilakukan.
Kegiatan bimbingan teknis ini sendiri menghadirkan seluruh kepala desa dan kaur keuangan dari 117 desa. Mereka diberikan materi teknis mengenai tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan, materi pengelolaan keuangan desa oleh ketua pendamping desa, dan petunjuk umum mengenai proses validasi dan percepatan penyerapan penggunaan DD dan ADD oleh Dinas PMD Kolaka Timur.
Wartawan : Dadang