PT 722 Bantah Buat Janji Palsu
Kolakaonline- Direktur Utama PT 722 Internasional, Andi Abdul Karim SE, angkat bicara mengenai tudingan keluarga korban karyawan Syahrul Siregar (32). Syahrul yang merupakan mantan karyawan PT 722 Internasional sebelumnya mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan dirinya meregang nyawa.
Setelah kematian korban, para keluarga menuding pihak perusahaan memberi janji palsu karena tak kunjung menunaikan janji-janjinya.
Menanggapi tudingan tersebut, Direktur Utama PT 722 Internasional, Andi Abdul Karim membantahnya.
Ia mengaku tidak pernah melakukan perjanjian untuk melunasi motor istri almarhum Syahrul Siregar (32).
“Kami tidak melakukan perjanjian untuk melunasi motor istri almarhum. Kami hanya membantu mereka,” jelasnya.
Terkait soal biaya sekolah anak almarhum, pihak perusahaan PT 722 Internasional juga tidak melakukan perjanjian dalam membiayai sekolah anak korban sampai selesai.
“Kami juga tidak melakukan pernjanjian akan menyekolahkan anaknya sampai selesai. Kami hanya membantu mereka jika aktifitas pertambangan di tempat kejadian berlanjut, tapi kan sekarang (aktivitas penambangan) ditutup sama Dinas ESDM Provinsi Sultra,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Abdul Karim juga membantah keterangan keluarga korban yang menyebut jika perusahaan hanya memberi uang kedukaan sebanyak Rp 5 juta.
“Tidak benar jika kami hanya memberi uang kedukaan Rp 5 juta, tapi kami memberi Rp 25 juta lebih. Semua pemberian itu ada buktinya,” katanya.
Sebetulnya, kata dia, Syahrul Siregar (32) bukan lagi karyawan PT 722 Internasional. Sebab tiga minggu sebelum insiden kecelakaan itu, Syahrul sudah mengundurkan diri dari perusahaan karena membuat kesalahan.
“Hanya karena tuntutan istrinya, maka hari itu juga dia masuk (bekerja) lagi tanpa sepengetahuan pihak perusahaan,” tandasnya.
Menurutnya istri almarhum, Ramla juga sudah pernah membuat pernyataan bahwa tidak akan menuntut kepada pihak perusahaan di kemudian hari.
“Surat pernyataan (yang diteken istri almarhum itu) bermaterai dan di surat itu istri almarhum tidak akan menuntut pihak perusahaan di kemudian hari,” tegasnya. (**)
Wartawan : Dadang