KPP Pratama- Pemda Kolaka Gelar Bimtek e-Bupot Unifikasi
KolakaOnline- Pemerintah Kabupaten Kolaka menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengisian SPT pajak berbasis e-Bupot unifikasi dengan menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka.
Kegiatan yang diikuti seluruh bendahara satuan kerja perangkat daerah itu digelar di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Kolaka, Rabu (10/11/2021).
Kepala KPP Pratama Kolaka Jarod Sri Raharjo, dan Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Kolaka Taufik Harris Edyna.
Jarod Sri Raharjo yang didampingi Taufik Harris dan Kepala BKAD Kolaka Andi Tendri Gau menyatakan, bimtek unifikasi pelaporan SPT berbasis e-Bupot di lingkup Pemda Kolaka adalah yang pertama kali digelar di wilayah kerja KPP Pratama Kolaka sejak aplikasi pelaporan tersebut diberlakukan September lalu.
“Ini yang pertama kali dilaksanakan di wilayah kerja kita yang meliputi Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, dan Bombana. Tujuannya untuk memberi kemudahan kepada bendaharawan pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” katanya.
Jarod menjelaskan bimtek unifikasi pelaporan SPT berbasis e-Bupot merupakan literasi perpajakan yang bertujuan meminimalisir kesulitan atau hambatan bagi bendaharawan dalam melaporkan SPT masanya.
“Mungkin banyak berdahara yang mengalami kesulitan dalam melaporkan SPT masanya. Dengan bimtek kita harapkan semua memiliki pemahaman dan kemampuan yang sama sebab pada intinya satker punya kewajiban selain pembayaran, juga melaporkan. Agar lebih tertib,” tambahnya.
Tertib bayar dan pelaporan nantinya akan menjadi bahan rekonsiliasi pada semester I dan II antara KPP, KPPN, dan Pemda untuk proses pencairan dana bagi hasil per-semester.
Terkait kontribusi, Jarod mengungkapkan bahwa Pemda Kolaka berada pada urutan pertama dari empat kabupaten dalam wilayah kerja KPP Pratama Kolaka sebagai penyumbang penerimaan pajak dari dana pengelolaan APBN maupun ABBD.
Kasi Pengawasan III KPP Pratama Kolaka Taufik Harris menekankan bahwa SPT unifikasi bertujuan untuk menjawab tantangan dalam sistem pelaporan.
“SPT unifikasi untuk menjawab tantangan. Kami dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak) menyampaikan kepada wajib pajak untuk kemudahan dan kelancaran. Dulunya SPT tahunan kan harus lapor dulu ke kantor pajak. Buat secara manual. Sekarang bisa melalui elektronik, melalui SIDJP,” terangnya.
Sementara itu Kepala BKAD Kolaka Andi Tenri Gau mengatakan kegiatan ini merupakan inisiasi Pemda Kolaka dengan menggandeng KPP Pratama Kolaka.
“Kami saling terkait untuk pelaporan pajak, karena penilaian bagi hasil nanti akan bisa dilihat dari hasil pelaporannya. Jadi kita memang saling terhubung,” tutur Tenri. (***)
Wartawan : Dadang