Kepemilikan KIA di Kolaka Lampaui Target Nasional
KolakaOnline- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kolaka berhasil melampaui target nasional dalam pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kolaka Drs. Wardi melalui Kepala Bidang Pendaftaran dan Pelayanan Penduduk Inne Purwantiny membenarkan hal ini.
“Penerapan KIA Kolaka dimulai sejak 2019. Saat ini target nasional 2021 sebesar 30 persen (pencetakan KIA). Namun Kabupaten Kolaka saat ini sudah mencapai 46,12 persen (pencetakan KIA). Artinya, dari 75.918 wajib KIA di Kolaka, 35.016 orang di antaranya sudah memiliki KIA,” tutur Inne.
Menurutnya upaya percepatan KIA terus dilakukan melalui jemput bola ke desa dan sekolah. Pihaknya juga bekerja sama dengan petugas lapangan sosial (SLRT) di desa.
“Diimbau para orang tua yang memiliki anak untuk segera melengkapi dokumen kependudukannya sebagai bukti cinta kasih kepada putra putrinya,” tambahnya.
Percepatan pencetakan KIA sendiri menindaklanjuti Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bupati Kolaka Nomor 044/2473/2020 tentang persyaratan pendaftaran murid baru di Kabupaten Kolaka salah satunya kepemilikan KIA.
“Jadi kami harap masyarakat Kolaka segera membuat KIA untuk anak- anaknya. Syaratnya hanya membawa akta kelahiran dan membawa foto jika anak sudah berumur di atas lima tahun. Alhamdulillah pada Rabu (24/11/2021), kami menyerahkan KIA secara kolektif di SMPN 1 Kolaka sebanyak 213 keping,” akunya. (***)
Wartawan : Dadang