Dapat Asimilasi Covid-19, 24 Warga Binaan Rutan Kolaka Bebas
Kolakaonline- Sebanyak 24 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) dinyatakan bebas setelah masuk dalam program asimilasi, Jumat (19/07/2022). Pembebasan tersebut diberikan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19
24 narapidana yang dibebaskan dalam program asimilasi tersebut terdiri dari sembilan orang terpidana kasus narkoba, tujuh orang terpidana kasus penganiyaan, tujuh orang kasus pencurian, satu orang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Rutan Kelas llB Kolaka, Tutut Jemi Setiawan mengatakan, asimilasi merupakan program Kementerian Hukum dan HAM.
“Semoga mereka semua bisa bermasyarakat dengan baik, serta menjadi orang yang berguna di masyarakat luas,” harapnya.
Menurutnya, 24 orang warga binaan Rutan Kolaka yang dibebaskan sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI dan sesuai Permenkumham Nomor: M, HH-73-PK,05,09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakukan asimilasi, PB, CB dan CMB bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan Kolaka.
Ia menjelaskan warga binaan yang mendapatkan asimilasi harus memenuhi berbagai persyaratan salah satunya sudah menjalani setengah masa pidananya.
“Kami berharap warga binaan yang mendapatkan asimilasi ini tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum,” harapnya.
Sementara itu, salah satu warga binaan Rutan Kolaka yang mendapat asimilasi, Sadi merasa senang bisa bebas dan berkumpul keluarga kembali.
“Saya tidak menyangka bisa mendapatkan asimilasi pada hari Jumat. Saya sangat berterima kasih kepada Kepala Rutan Kolaka dan petugas-petugas yang ada di Rutan Kolaka ini. Selama berada di dalam Rutan Kolaka, kami diajarkan mengaji dan salat lima waktu, yang jelas petugas Rutan membimbing kami dengan baik,” terang warga Kelurahan Dawi-dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka ini. (***)
Wartawan: Dadang