Kolaka TerkiniKriminal

Narapidana Kasus Penyalahgunaan Narkotika Dominasi Rutan Kolaka 

Kolakaonline- Narapidana kasus penyalahgunaan narkotika sangat mendominasi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka. Dari 358 jumlah warga binaan, 165 orang di antaranya atau hampir 50 persen dari total narapidana merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka Tutut Jemi Setiawan membenarkan hal ini.

Menurutnya narapidana kasus penyalahgunaan narkotika untuk laki-laki ditampung di enam sel, sementara satu sel lainnya untuk warga binaan perempuan.

“Jumlah sel warga binaan di Rutan Kolaka ada 15 kamar yang terdiri dari enam kamar untuk kasus narkoba laki laki,satu kamar kasus korupsi, dua kamar untuk taping (warga binaan yang membantu petugas rutan), satu kamar khusus perempuan, dan lima sel untuk kasus pidana umum,” tambahnya.

Saat ini, katanya, para narapidana kasus penyalahgunaan narkotika itu mendapatkan pembinaan dari petugas Rutan Kolaka. Pembinaan terpidana tersebut sama dengan warga binaan kasus lainnya.

“Kalau waktunya ibadah mereka wajib ibadah, begitupun waktunya olahraga mereka bersama sama dengan narapidana lainnya. Kita tidak membedakan perlakukan mereka, hanya sel yang membedakannya,” tuturnya.

Saat ini, pihaknya telah bekerja sama dengan BNN Kolaka dalam melakukan penanganan warga binaan yang menjadi pecandu.

“Khusus pengguna, nantinya BNN melakukan asesmen kemudian mereka akan direhabilitasi. Program (rehabilitasi itu) akan dilakukan di dalam Rutan. Kita tetap komitmen akan mendukung BNN Kolaka dalam memberantas narkoba dengan tujuan akhir Rutan Kolaka bersih dari narkoba (Bersinar),” pungkasnya. (***)

Wartawan: Dadang.























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button