Pejabat Pembina Kepegawaian Tak Boleh Lagi Rekrut Honorer
Kolakaonline – Pemerintah telah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN.
Pelarangan pengangkatan tenaga honorer ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Sekretaris BKPSDM Kolaka Supandi SE saat ditemui media ini mengatakan sebagai tindak lanjut dari pelarangan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-PNS dan non-PPPK hingga 31 Oktober 2022.
Menurutnya pendataan tenaga honorer dan/atau non-ASN dilakukan sebagai langkah pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN.
“Pemerintah telah melarang penerimaan dan pengangkatan honorer sejak 2005. (Pendataan dilakukan) untuk pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN, sehingga pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN,” ujarnya, Selasa (20/9/2022).
Supandi menjelaskan jumlah honorer di Kolaka saat ini belum jelas jumlahnya karena saat ini tim di BKPSDM Kolaka masih melakukan penginputan data.
“Kami saat ini sedang proses impor data ke server pusat. Kita juga terkendala jaringan dan permasalahan NIK para honorer yang biasa tidak sama. Karena ini sistem aplikasi maka kalau tidak sama NIK maka akan tertolak,” pungkasnya. (***)
Wartawan: Dadang